BATURRADEN (19 Maret 2020) – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work from Home) serta Petunjuk Teknis Sekretariat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI terkait pencegahan COVID-19, Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan (BRSKP) Napza “Satria” Di Baturraden melaksanakan rapat untuk membahas implementasi WFH.
Rapat dihadiri oleh Kepala BRSKP Napza “Satria” Di Baturraden, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial (AAS), dan perwakilan staf dari masing-masing seksi.
Restyaningsih, selaku Kepala BRSKP Napza “Satria” Di Baturraden menyampaikan bahwa balai tetap akan memberikan pelayanan rehabilitasi sosial dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan baik Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan petugas.
“Mari kita bersama-sama melaksanakan tugas baik dari rumah maupun di kantor dengan niat untuk memberikan yang terbaik dan juga beribadah”, tutup Restyaningsih.
0 Komentar